Tata Kelola perseroan

Perseroan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam rangka menjaga kepentingan pemangku kepentingan dan meningkatkan nilai bagi para pemegang saham sesuai dengan Peraturan OJK No. 21/2015. Sehubungan dengan penerapan prinsip tersebut, Perseroan telah memiliki Sekretaris Perseroan, Unit Audit Internal, Pelaksana Fungsi Komite Audit, serta telah menunjuk Komisaris Independen.

Dengan diterapkannya prinsip GCG, Perseroan memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Mengatur hubungan antar pemangku kepentingan.
  2. Menjalankan usaha yang transparan, patuh pada peraturan, dan beretika bisnis yang baik.
  3. Peningkatan manajemen risiko.
  4. Peningkatan daya saing dan kemampuan Perseroan dalam menghadapi perubahan industri yang sangat dinamis.
  5. Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perseroan.
Surat Keputusan Pembentukan Komite Audit
Surat Keputusan Pengangkatan Pelaksana Fungsi Komite Audit
Surat Keputusan Dewan Komisaris Nominasi dan Remunerasi
Piagam Audit Internal

Â