Kebijakan Dividen
Perseroan berkomitmen untuk menjalankan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan mengenai dividen diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan yang menyebutkan bahwa Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk Cadangan yang mana Kewajiban penyisihan untuk Cadangan tersebut berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Ada pun, Penyisihan laba bersih dilakukan sampai Cadangan mencapai paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor. Penggunaan laba bersih termasuk penentuan terhadap jumlah penyisihan untuk Cadangan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ada pun lebih lanjut diatur bahwa Perseroan dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tersebut dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan.
Keputusan mengenai pembagian dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris namun dalam hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
Dividen
Pada Tahun Buku 2022, Perseroan tidak melakukan pembagian dividen. Pada Tahun Buku 2023, guna meningkatkan fundamental bisnis dan memperkokoh struktur permodalan maka Perseroan memiliki rencana untuk tidak melakukan pembagian dividen lagi kecuali ditentukan lain oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam Perseroan.